A. MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hukum
a. Pengertian Sistem Hukum
- Pengertian Sistem, Menurut Para Ahli :
1. Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2. Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3. Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
- Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.
b. Pengertian Hukum
§ Menurut Para Ahli :
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh
badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam
lingkungan masyarakat.
§ Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
§ Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
§ Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a. Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh
: Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan
bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b. Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh
: Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c. Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh
: Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan
perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
§ Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
§ Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1. Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2. Adanya peradilan yang bebas tidak memihak
3. Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
§ Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1. Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2. Keharusan Hukum menjadi Positif
3. Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada
§ Fungsi Hukum :
1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
c. Pengertian Hukum Internasional
o Menurut Para Ahli :
1. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum
lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2. J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3. Ivan A. Shearer
Hukum
internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar
mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi
oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu
sama lain meliputi :
a. Aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau
Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan
Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan
Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b. Aturan-aturan
Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi
perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.
o Jadi,
Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang
mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek
hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
o Tujuan Hukum Internasional
Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.
2. Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material.
Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sedangkan
Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu
Negara.
v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1. Aliran
Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah
yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih
tinggi dari Hukum Nasional (Grotius)
2. Aliran
Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada
persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)
v Sumber Hukum Formal
Sumber
Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum
Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta
otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam
memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam
Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian
Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata
sepakat antara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa
dengan tujuan melaksanakan Hukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum
tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian Internasional merupakan
sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk
bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang
merupakan sumber utama hokum Internasional adalah konvensi yang
berbentuk Law Making treaties adalah
perjajian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan
ketentuan yang berlaku secara Umum, yaitu sebagai berikut :
a. Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaian sangketa secara damai
b. General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928
c. Piagam perserikatan Bangsa-bangsa
d. Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963
e. Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982
2. Hukum kebiasaan Internasional
Hukum
Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan
yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum
kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara Konstan
tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak Negara.
3. Prinsip-prinsip Umum Hukum
Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut yaitu :
1. Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3. Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4. Keputusan-keputusan peradilan
Keputusan-keputusan
peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu
pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.
v Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a. Kebiasaan Internasional
b. Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c. Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d. Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
e. Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan keputusan Hakim
3. Makna Hukum Internasional
a. Agar
Pergaulan dan Hubungan antarbangsa dapat berjalan dengan baik, apabila
masing-masing negara menghargai dan menaati Hukm Internasional
b. Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan atau kesalahpahaman Dallam Hubungan Internasional
c. Membawa Dunia yang tertib dan Damai sehingga akan membawa kesejahteraan umat manusia.
4. Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internsional digolongkan menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik Internasional, adalah Kumpulan peraturan Hukum tentang hubungan antar Negara merdeka dan berdaulat
b. Hukum (Privat) Perdata,
adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara
seseorang dan Orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah
Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Kedua Hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing didalamnya, yaitu hubungan
hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah Negara dan Negara lain atau
warga Negara dengan Orang asing, atau Orang asing dengan orang asing
dalam sebuah Negara.
Hukum Internasional bersifat hanya sebagai hukum Koorditif.
Jika terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan
menimbulkan peselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan Oleh
Mahkamah Internasional.
5. Asas Hukum Internasional
a. Asas Teritorial
Asas
territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas
daerahnya. Menurut asas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan
barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.
b. Asas Kebangsaan
Asas
kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga
negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada
tetap mendapat perlakuan Hukum dari negaranya.
c. Asas kepentingan Umum
Adalah
asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi,
hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu Negara.
d. Asas Persamaan Derajat
Adalah
Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang
berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang
Negara-negara didunia sudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan
Substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khusunya dalam bidang
ekonomi.
e. Asas Keterbukaan
Dalam
Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan
adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur
dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui
secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin Hubungan
Internasional.
f. Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1) Tidak
seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang
untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan
2) Tidak
seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana
Orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana
Internasional.
3) Tidak
seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara
mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal
8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.
g. Pacta Sunt Servanda
Merupakan
asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi
kekuatan Hukum dan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam
perjanjian Internasional.
h. Jus Cogents
Dalam
perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah
bahwa perjajian Internasional dapat batal demi hukum jika pada
pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum
Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).
i. Inviolability dan Immunity
Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler, “Involability” meruapak terjemahan dari istilah “Inviolable” yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara
penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil
langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan
dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.
6. Subjek Hukum Internasional
Hal-hal
yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci
di Vatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi
Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang
sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalah sebagai berikut :
a. Negara
Negara
adalah Subjek Hukum Internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya
Hukum Internasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari
Hukum Internasional (Hukum Antar Negara)
b. Tahta Suci (Vatikan)
Merupakan
suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini
merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan
hanya merupakan kepala gereja Roma, melainkan memiliki kekuasaan
duniawi.
c. Palang Merah Internasional
Palang
merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah
Internasioanl dijadikan sebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya
berberapa perjanjian dan berberapa Konvensi Palang merah (Konvesi
Jenewa) tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi Internasional
Organisasi
Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan
kewjiban, seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional
sebagai anggaran dasarnya.
e. Orang perorangan (Individu)
Dalam
arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek
Hukum Internasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri
Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan
orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasi
internasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin
perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan
(Individu) dalam perebutan yang dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap
perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang Oleh
mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu
Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.
f. Pemberontakan dan Pihak Sangketa
Menurut
hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai
pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak
dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki
berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yang sama untuk :
1) Menentukan nasib sendiri
2) Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri
3) Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.
7. Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah Internasional
· Mahkamah
Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan
Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan
internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB
adalah Ipsofacto dari PBB.
Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB
boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal sesuai
Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa
Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional
beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan
keamanan. Masa dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun
sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
· Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1. Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat
2. Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional
· Tugas Hakim Internasional
1. Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2. Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan
3. Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.
b. Pengadilan Internasional
Dalam
penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB
tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke
pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause.
Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah
Inetrnasional yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam
Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan
ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum
dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause
menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional
wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya
mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.
B. SENGKETA INTERNASIONAL
1. Sebab – Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalahan antara Dua Negara atau lebih.
Tujuan
hukum internasional ialah mengatur hubungan-hubungan antarnegara
berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan, baik masa perang
maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antarnegara walaupun
dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur
batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan
menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam
bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara
memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan
diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang
adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperan dan
menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum
internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara.
Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup
sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan
korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan
negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat
menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran
internasional.
Ø Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a. Pelanggaran
traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual;
pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.”
b. Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual)
c. Klaim-klaim
Ø tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
- Agresi;
- Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
- Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.
Ø Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a. Pelanggaran agresi;
b. Mempertahankan dominasi kolonial dengan kekuatan (yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri);
c. Pelanggaran-pelanggaran
yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan, genocide,
apartheid serta pencemaran besar-besaran tehadap atmosfer dan udara.
Ø H. Kusnadi mengemukakan berberapa sebab timbulnya Konflik yaitu :
a. Adanya kepribadian yang saling bertentangan
b. Adanya system nilai yang saling bertentangan
c. Adanya yugas yang batasannya kurang jelas dan sering kali bersifat Tumpang Tindih
d. Adanya persaingan yang tidak Fair
e. Adanya persaingan yang diberi fasilitas yang sangat terbatas
f. Prosese Komunikasi yang tidak tepat
g. Adanya tugas yang saling bergantung satu sama lain
h. Kompleksitas Organisasi (Bisnis maupun Non Bisnis) yang cukup tinggi
i. Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima secara rasional
j. Adanya berbagai tekakan yang cukup besar
k. Adanya keputusan yang dibuat berdasarkan kolektif. Dalam Hal ini pada Umumnya kelompok mayoritas yang dominan
l. Adanya harapan yang sangat Sulit untuk Dipenuhi
m. Permasalahan dilematis yang sangat sulit untuk diselesaikan
Ø Faktor Yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a. Faktor Ideologi,
yaitu pertentangan atau sangketa Internasional yang dipicu Oleh
perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung
Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-komunis
b. Factor Politik,
yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu Oleh adanya
kepentingan Untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan
wilayah Negara. Misalnya,Sangketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai
Pulai Sipandang dan Ligitan.
c. Faktor Ekonomi,
yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu oleh adanya
perebutan sumber daya alam (SDA). Misalnya, ketika amerika Serikat
menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping
faktor Politik, Juga Faktor ekonomi, yaitu ingin mengusai Minyak Di
Timur Tengah.
d. Faktor Sosial Budaya,
yaitu petentangan atau sangketa yang terjadi karena pebedaan sosial
budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga
terjadi pemberontakan dan terror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya)
e. Faktor Pertahanan dan Keamanan,
yaitu pertentangan atau sangketa yang terjadi karena masing-masing
pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, Saat Irak
menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh
Pasukan Amerika Serikat dengan Pasukan Multinasional dari berbagai
Negara.
2. Penyelesaian Sengketa Internasional
· Cara Menyelesaikan sengketa Internasional, yaitu
a. Metode-metode Diplomatik
1. Negosiasi
Merupakan
metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana.
Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak
ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang
dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
2. Mediasi
Mediasi
artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa
internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa
atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima
oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari
Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak
sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seseorang mediator merupakan pihak
ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam
melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait.
3. Inquiry
Metode
ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk
mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan
permasalahan.
4. Konsiliasi
Pengertian
konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional
mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh
pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc
untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak
memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas
penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi
pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya,
seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai
fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas
penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun
agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang
mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil.
b. Metode-metode Legal
Metode
ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial
(Hukum) dalam hukum Interasional, yang tentu saja berbeda dengan system
hukum nasional. Berikut Metode-metode penyelesaian sengketa
internasional secara Legal yaitu :
1. Arbitrase
Arbitrasi
berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan
mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan
mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya
tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya,
keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa. Merills
menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat
digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan
berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian
perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentu
saja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang
terbaik dan menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti
peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan
malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggu kedamaian
masyarakat internasional secara umum.
2. Mahkamah Internasional
Merupakan
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan
internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu
kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa.
3. Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah
satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalah
Persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah
Organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam
kaitannya dengan Penyelesaian sengketa.
· Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi internasional
a. Organisasi Regional
Dalam
Deklarasi manila (1982) tentan penyelesaian sangketa secara damai,
dinyatakan bahwa sangketa dapat diselesaikan melalui Organisasi
Regional. Contoh Organiasi Regional yaitu NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan
Liga Arab. Salah Satu Fungsi Utama Organisasi adalah menyediaan wadah
yang terstruktur bagi pemerintah Negara untuk melakukan
Hubungan-hubungan diplomatik.
b. PBB
1. Latar Belakang terbentuknya PBB
LBB
didirikan pada tanggal 10 januari 1920 yang dipelopori oleh presiden
Amerika Serikat yaitu Woodrow Wilson. Gagasan ini muncul sebelum PD I.
Dalam pelaksanaan mewujudkan perdamaian dunia LBB tidak berhasil.
- Tujuan LBB
Untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta mewujudkan kerjasama dunia.
- Isi Atlantic Charter yaitu :
a. Bangsa-bangsa dapat menentukan nasib sendiri
b. Bangsa-bangsa dapat ikut daam perdagangan atau ekonomi
c. Perdamaian dunia
d. Tolak jalannya kekerasan kekuasaan
- Isi Deklarasi Moskow, yaitu :
menghimbau untuk membentuk secepatnya organisasi internasional yang bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Berdirinya PBB yaitu :
a. Gagalnya LBB dalam mewujudkan perdamaian Dunia
b. Pecahnya PD II
2. Tujuan PBB
Sebagaimana
Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan
perdamaian dan keamanan Internasional. Tujuan Tersebut sangat erat
kaitannya dengan upaya penyelesaian sangketa Internasional secara damai.
o Menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional
o Memajukan
Hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak,
hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri
Negara lain
o Mewujudkan
kerjasama internasional dalam memecahkan permasalahan internasional di
bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
o Menjadikan PBB sebagai pusat Usaha dalam merealisasikan tujuannya.
3. Asas-asas PBB (pasal 2 ayat 1 Piagam PBB), yaitu :
· PBB dibentuk atas dasar persamaan kedaulatan bagi anggota-anggotanya
· Setiap anggota dalam memenuhi kewajibanya harus dengan itikad baik
· Setiap anggota dalam menyelesaikan pertikaian harus dengan jalan damai
· Setiap anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dengan cara-cara yang telah digariskan dalam piagam PBB
· PBB tidak diperkenankan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggota
· PBB menjamin supaya Negara-negara bukan anggota dapat bertindak selaras dengan asas-asas piagam PBB
4. Keaggotaan PBB terdiri dari :
a. Anggota Asli (Original Member)
Yaitu Negara yang ikut langsung menandatangani piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
b. Anggota Tambahan
Yaitu anggota yang masuk, kemudian dengan melalui Syarat-syarat tertentu yaitu :
1. Negara merdeka dan cinta damai
2. Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB
3. Telah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui oleh 2/3 dari Jumlah anggota Majelis umum PBB yang hadir dalam sidang.
5. Alat atau Perlengkapan PBB terdiri dari :
a. Badan Pokok
1. Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan
sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas
merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang
diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.
2. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri
dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota
tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia,
Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak
veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu
persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan
tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh
negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan
Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya
menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat
terselesaikan secara damai.
3. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.
4. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas
memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan
internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.
5. Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat
PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat
laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan
kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya
dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.
b. Badan Khusus :
1. ILO : Organisasi Buruh Internasional
2. FAO : Organsasi Pangan dan Pertanian
3. IMF : Dana Keuangan Internasional
4. WHO : Organisasi Kesehatan Sedunia
5. UNESCO : Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
6. UNTAC : Pasukan Perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa di kamboja
7. UNCI : Pasukan perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda tahun 1947
8. UNHCR : Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsian
3. PERANAN MAHKAMAH INETRNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Mahkamah
internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap
pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota
sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan
wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang di
anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39
statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu
dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan
bahasa lain.
Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamah internasional (International Court of Justice).
a. Wewenang Mahkamah
Wewenang
mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenang
mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk
mempelajari wewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione
personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke
mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan
Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada
duluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena
ketentuan-ketentuan yang dimaksud sudah ada sebelum sangketa
sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah
Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk
membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut
merupakan tindakan sepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat
Negara-negara yang bersangketa.
Pada
Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang
berarti bila terjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi
Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang
bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke
mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang
bersangketa, wewenang mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap
sangketa tersebut.
Namun
Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional,
Negara-negara Pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat
menyatakan untuk menerim wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa
persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara lain yang menerima
Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikut yaitu :
1. Penafsiran Suatu Perjanjian
2. Setiap Persoalan Hukum Internasional
3. Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Internasional
4. Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatu Kewajiban Internasional.
b. Hakim Dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri dari 15 Hakim, yang masing-masing
dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut Oleh Dewan Kemanan dan Majelis
Umum, yang masing-masing mengambil Suara secara Independen. Para Hakim
Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ;
Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.
c. Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Piagam
PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta
menyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus
mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan
Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis
Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional
(1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama
bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional
mempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi
sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan
Diplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat
antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari
yurisdiksi Negara lain, berkelanjutan suatu Negara dalam hal Traktt,
serta Hukum perairan air tawar Internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Interasional,
merumuskan Hukum tentang perdagangan Internasional dan perkembangan
ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dari Komisi ini
biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB
untuk pelaksanaan Konvensi.
- PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
1. Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu
Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2. Ada
pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi
Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di
dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
4. Pengaduan
ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika
ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan
kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan
kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
5. Dimulailah
Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila
terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan
dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang
untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan
tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah
Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat
dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh
Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion
(Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan
menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam
keputusan tersebut).
- HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah
selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan
damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu
kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip
hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah
menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara
lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan
Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam
bidang-bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya
hukum publik internasional dan hukum privat Internasional di seluruh
dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa, pemeliharan
perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional