Monday, November 28, 2011

Kandungan Gandum


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
?Gandum
Triticum aestivum, jenis gandum yang paling umum ditanam.
Triticum aestivum, jenis gandum yang paling umum ditanam.
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan: Plantae
Divisi: Magnoliophyta
Kelas: Liliopsida
Ordo: Poales
Famili: Poaceae
Genus: Triticum
L.
Spesies
T. aestivum
T. aethiopicum
T. araraticum
T. boeoticum
T. carthlicum
T. compactum
T. dicoccoides
T. dicoccon
T. durum
T. ispahanicum
T. karamyschevii
T. macha
T. militinae
T. monococcum
T. polonicum
T. spelta
T. sphaerococcum
T. timopheevii
T. turanicum
T. turgidum
T. urartu
T. vavilovii
T. zhukovskyi
Referensi:
  ITIS 42236 2002-09-22

Gandum (Triticum spp.) adalah sekelompok tanaman serealia dari suku padi-padian yang kaya akan karbohidrat. Gandum biasanya digunakan untuk memproduksi tepung terigu, pakan ternak, ataupun difermentasi untuk menghasilkan alkohol.

Sejarah

Masyarakat prasejarah sudah mengenal sifat-sifat gandum dan tanaman biji-bijian lainnya sebagai sumber makanan. Berdasarkan penggalian arkeolog, diperkirakan gandum berasal dari daerah sekitar Laut Merah dan Laut Mediterania, yaitu daerah sekitar Turki, Siria, Irak, dan Iran. Sejarah Cina menunjukkan bahwa budidaya gandum telah ada sejak 2700 SM [1].

 Klasifikasi

Gandum merupakan makanan pokok manusia, pakan ternak dan bahan industri yang mempergunakan karbohidrat sebagai bahan baku [2]. Gandum dapat diklasifikasikan berdasarkan tekstur biji gandum (kernel), warna kulit biji (bran), dan musim tanam. Berdasarkan tekstur kernel, gandum diklasifikasikan menjadi hard, soft, dan durum. Sementara itu berdasarkan warna bran, gandum diklasifikasikan menjadi red (merah) dan white (putih). Untuk musim tanam, gandum dibagi menjadi winter (musim dingin) dan spring (musim semi). Namun, secara umum gandum diklasifikasikan menjadi hard wheat, soft wheat dan durum wheat.

T. aestivum (hard wheat)

T. aestivum adalah spesies gandum yang paling banyak ditanam di dunia dan banyak digunakan sebagai bahan baku pembuatan roti karena mempunyai kadar protein yang tinggi. Gandum ini mempunyai ciri-ciri kulit luar berwarna coklat, bijinya keras, dan berdaya serap air tinggi. Setiap bulir terdiri dari dua sampai lima butir gabah.

T. compactum (soft wheat)

T. compactum merupakan spesies yang berbeda dan hanya sedikit ditanam. Setiap bulirnya terdiri dari tiga sampai lima buah, berwarna putih sampai merah, bijinya lunak, berdaya serap air rendah dan berkadar protein rendah. Jenis gandum ini biasanya digunakan untuk membuat biskuit dan kadang-kadang membuat roti.

T. durum (durum wheat)

T. durum merupakan jenis gandum yang khusus. Ciri dari gandum ini ialah bagian dalam (endosperma) yang berwarna kuning, bukan putih, seperti jenis gandum pada umumnya dan memiliki biji yang lebih keras, serta memiliki kulit yang berwarna coklat. Gandum jenis ini digunakan untuk membuat produk-produk pasta, seperti makaroni, spageti, dan produk pasta lainnya [3].

Morfologi biji

Pada umumnya, kernel berbentuk ofal dengan panjang 6–8 mm dan diameter 2–3 mm. Seperti jenis serealia lainnya, gandum memiliki tekstur yang keras. Biji gandum terdiri dari tiga bagian yaitu bagian kulit (bran), bagian endosperma, dan bagian lembaga (germ) [4]. Bagian kulit dari biji gandum sebenarnya tidak mudah dipisahkan karena merupakan satu kesatuan dari biji gandum tetapi bagian kulit ini biasanya dapat dipisahkan melalui proses penggilingan.

Bran

Bran merupakan kulit luar gandum dan terdapat sebanyak 14,5% dari total keseluruhan gandum. Bran terdiri dari 5 lapisan yaitu epidermis (3,9%), epikarp (0,9%), endokarp (0,9%), testa (0,6%), dan aleuron (9%). Bran memiliki granulasi lebih besar dibanding pollard, serta memiliki kandungan protein dan kadar serat tinggi sehingga baik dikonsumsi ternak besar. Epidermis merupakan bagian terluar biji gandum, mengandung banyak debu yang apabila terkena air akan menjadi liat dan tidak mudah pecah. Fenomena inilah yang dimanfaatkan pada penggilingan gandum menjadi tepung terigu agar lapisan epidermis yang terdapat pada biji gandum tidak hancur dan mengotori tepung terigu yang dihasilkan. Kebanyakan protein yang terkandung dalam bran adalah protein larut (albumin dan globulin).

Endosperma

Endosperma merupakan bagian yang terbesar dari biji gandum (80-83%) yang banyak mengandung protein, pati, dan air. Pada proses penggilingan, bagian inilah yang akan diambil sebanyak-banyaknya untuk diubah menjadi tepung terigu dengan tingkat kehalusan tertentu [5]. Pada bagian ini juga terdapat zat abu yang kandungannya akan semakin kecil jika mendekati inti dan akan semakin besar jika mendekati kulit.

Lembaga

Lembaga terdapat pada biji gandum sebesar 2,5-3%. Lembaga merupakan cadangan makanan yang mengandung banyak lemak dan terdapat bagian yang selnya masih hidup bahkan setelah pemanenan. Di sekeliling bagian yang masih hidup terdapat sedikit molekul glukosa, mineral, protein, dan enzim. Pada kondisi yang baik, akan terjadi perkecambahan yaitu biji gandum akan tumbuh menjadi tanaman gandum yang baru. Perkecambahan merupakan salah satu hal yang harus dihindari pada tahap penyimpanan biji gandum. Perkecambahan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya kondisi kelembapan yang tinggi, suhu yang relatif hangat dan kandungan oksigen yang melimpah.

Tepung terigu

Tepung terigu
Tepung terigu adalah tepung atau bubuk halus yang berasal dari bulir gandum, dan digunakan sebagai bahan dasar pembuat kue, mi dan roti. Kata terigu dalam bahasa Indonesia diserap dari bahasa Portugis, trigo, yang berarti "gandum".
Tepung terigu mengandung banyak zat pati, yaitu karbohidrat kompleks yang tidak larut dalam air. Tepung terigu juga mengandung protein dalam bentuk gluten, yang berperan dalam menentukan kekenyalan makanan yang terbuat dari bahan terigu. Tepung terigu juga berasal dari gandum, bedanya terigu berasal dari biji gandum yang dihaluskan, sedangkan tepung gandum utuh (whole wheat flour) berasal dari gandum beserta kulit arinya yang ditumbuk.

Pembuatan tepung terigu

Tepung terigu diperoleh dari hasil penggilingan biji gandum yang mengalami beberapa tahap pengolahan (Paul & Helen 1972). Beberapa tahap proses pengolahan tersebut adalah tahap persiapan dan tahap penggilingan. Tahap persiapan meliputi proses cleaning (pembersihan), dampening (pelembapan), dan conditioning (pengondisian). Pada tahap cleaning, gandum dibersihkan dari kotoran-kotoran seperti debu, biji-biji lain selain gandum (seperti biji jagung, kedelai), kulit gandum, batang gandum, batu-batuan, kerikil, logam, dan lain-lain [6]. Kontaminan-kontaminan tersebut harus dipisahkan dari gandum sebelum proses penggilingan. Penggunaan ayakan kasar dan magnet dapat memisahkan benda-benda asing dan substansi logam yang terdapat pada gandum. Kontaminan kecil memerlukan perlakuan khusus untuk memisahkannya dari gandum.
Gandum yang telah dibersihkan mengalami proses selanjutnya yaitu proses dampening dan conditioning. Proses dampening adalah proses penambahan air agar campuran gandum memiliki kadar air yang diinginkan [6]. Proses dampening tergantung pada kandungan air dari gandum, kepadatan, dan kekerasan biji gandum. Jumlah air yang ditambahkan dapat dihitung secara matematis dengan menggunakan persamaan:
W = (M2 - M1) / (100 - M2) \times Q
W adalah jumlah air yang ditambahkan (kg), M2 adalah kadar air yang diinginkan (%), M1 adalah kadar air gandum awal (%), dan Q adalah berat gandum (kg).
Setelah melalui proses dampening selanjutnya gandum mengalami conditioning dengan menambahkan air pada gandum dan didiamkan selama waktu tertentu agar air benar-benar meresap. Tahap ini bertujuan untuk membuat kulit gandum menjadi liat sehingga tidak hancur pada saat digiling dan dapat mencapai kadar air tepung terigu yang diinginkan serta memudahkan endosperma terlepas dari kulit dan melunakkan endosperma.
Tahap selanjutnya adalah tahap penggilingan yang meliputi proses breaking, reduction, sizing, dan tailing. Prinsip proses penggilingan adalah memisahkan endosperma dari lapisan sel aleuron atau lapisan kulit. Diawali dengan proses breaking, endosperma dihancurkan menjadi partikel-partikel dalam ukuran yang seragam dalam bentuk bubuk seukuran tepung [7]. Tahap penggilingan selanjutnya adalah proses reduction, yaitu endosperma yang sudah dihancurkan diperkecil lagi menjadi tepung terigu, untuk selanjutnya diayak untuk dipisahkan dari bran dan pollard. Selama proses penggilingan dihasilkan produk-produk samping seperti dedak, pollard, pellet, dan tepung industri. Tujuan dari tahap penggilingan ini untuk memperoleh hasil ekstraksi yang tinggi dengan kualitas tepung yang baik. Proses tepung yang baik umumnya menghasilkan 74-84% tepung terigu sedangkan bran dan pollard kira-kira 20-26%. Tepung hasil produksi dianalisis di laboratorium kendali mutu untuk dianalisis kandungan-kandungan dalam tepung terigu yang meliputi penetapan kadar air, kadar abu, kadar protein, dan kadar gluten, uji warna, uji farinograph, ekstensograph, alveograph, amylograph, serta analisis mikrobiologi.

Jenis tepung terigu

  • Tepung berprotein tinggi (bread flour): tepung terigu yang mengandung kadar protein tinggi, antara 11%-13%, digunakan sebagai bahan pembuat roti, mi, pasta, dan donat.
  • Tepung berprotein sedang/serbaguna (all purpose flour): tepung terigu yang mengandung kadar protein sedang, sekitar 8%-10%, digunakan sebagai bahan pembuat kue cake.
  • Tepung berprotein rendah (pastry flour): mengandung protein sekitar 6%-8%, umumnya digunakan untuk membuat kue yang renyah, seperti biskuit atau kulit gorengan ataupun keripik.

Referensi

  1. ^ Nurmala T. 1980. Budidaya Tanaman Gandum. Bandung: PT Karya Nusantara Jakarta.
  2. ^ Muchtadi TR, Sugiyono. 1992. Petunjuk Laboratorium Ilmu Pengetahuan Bahan Pangan. Bogor: Institut Pertanian Bogor.
  3. ^ Fabriani G, Lintas C. 1988. Durum Wheat: Chemistry and Technology. Minnesota: American Association of Cereal Chemists, Inc.
  4. ^ Kent NL. 1975. Technology of Cereals with Special References to Wheat. Oxford: Pergamon Pr.
  5. ^ Jones DWK, Amos AJ. 1967. Composition of Wheat and Products of Milling in Modern Cereal Chemistry. London: Food Trade Press Ltd.
  6. ^ a b [Bogasari]. 1997. Quality Control of Raw Material Wheat Flour and By Product. Jakarta: PT ISM Bogasari Flour Mills.
  7. ^ Buckle KA et al. 1985. Ilmu Pangan. Purnomo AH, penerjemah. Jakarta: UI-Press. Terjemahan dari: Food Science.


KANDUNGAN Beras

Beras

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Beras, putih, panjang, biasa
Nilai nurtrisi per 100 g (3.5 oz)
Energi 1.527 kJ (365 kcal)
Karbohidrat 79 g
- Gula 0.12 g
- Serat pangan 1.3 g
Lemak 0.66 g
Protein 7.13 g
Air 11.62 g
Thiamine (Vit. B1) 0.070 mg (5%)
Riboflavin (Vit. B2) 0.049 mg (3%)
Niacin (Vit. B3) 1.6 mg (11%)
Pantothenic acid (B5) 1.014 mg (20%)
Vitamin B6 0.164 mg (13%)
Folate (Vit. B9) 8 μg (2%)
Calcium 28 mg (3%)
Iron 0.80 mg (6%)
Magnesium 25 mg (7%)
Manganese 1.088 mg (54%)
Phosphorus 115 mg (16%)
Potassium 115 mg (2%)
Zinc 1.09 mg (11%)
Persentase merujuk kepada rekomendasi Amerika Serikat untuk dewasa.
Source: Sumberdata Nutrisi USDA
Beras adalah bagian bulir padi (gabah) yang telah dipisah dari sekam. Sekam (Jawa merang) secara anatomi disebut 'palea' (bagian yang ditutupi) dan 'lemma' (bagian yang menutupi).
Pada salah satu tahap pemrosesan hasil panen padi, gabah ditumbuk dengan lesung atau digiling sehingga bagian luarnya (kulit gabah) terlepas dari isinya. Bagian isi inilah, yang berwarna putih, kemerahan, ungu, atau bahkan hitam, yang disebut beras.
Beras dari padi ketan disebut ketan.

Anatomi beras

Beras sendiri secara biologi adalah bagian biji padi yang terdiri dari
  • aleuron, lapis terluar yang sering kali ikut terbuang dalam proses pemisahan kulit,
  • endosperma, tempat sebagian besar pati dan protein beras berada, dan
  • embrio, yang merupakan calon tanaman baru (dalam beras tidak dapat tumbuh lagi, kecuali dengan bantuan teknik kultur jaringan). Dalam bahasa sehari-hari, embrio disebut sebagai mata beras.

Kandungan beras

Sebagaimana bulir serealia lain, bagian terbesar beras didominasi oleh pati (sekitar 80-85%). Beras juga mengandung protein, vitamin (terutama pada bagian aleuron), mineral, dan air.
Pati beras tersusun dari dua polimer karbohidrat:
  • amilosa, pati dengan struktur tidak bercabang
  • amilopektin, pati dengan struktur bercabang dan cenderung bersifat lengket
Perbandingan komposisi kedua golongan pati ini sangat menentukan warna (transparan atau tidak) dan tekstur nasi (lengket, lunak, keras, atau pera). Ketan hampir sepenuhnya didominasi oleh amilopektin sehingga sangat lekat, sementara beras pera memiliki kandungan amilosa melebihi 20% yang membuat butiran nasinya terpencar-pencar (tidak berlekatan) dan keras.

Macam dan warna beras


Berbagai macam beras dan ketan di Indonesia.
Warna beras yang berbeda-beda diatur secara genetik, akibat perbedaan gen yang mengatur warna aleuron, warna endospermia, dan komposisi pati pada endospermia.
Beras "biasa" yang berwarna putih agak transparan karena hanya memiliki sedikit aleuron, dan kandungan amilosa umumnya sekitar 20%. Beras ini mendominasi pasar beras.
Beras merah, akibat aleuronnya mengandung gen yang memproduksi antosianin yang merupakan sumber warna merah atau ungu.
Beras hitam, sangat langka, disebabkan aleuron dan endospermia memproduksi antosianin dengan intensitas tinggi sehingga berwarna ungu pekat mendekati hitam.
Ketan (atau beras ketan), berwarna putih, tidak transparan, seluruh atau hampir seluruh patinya merupakan amilopektin.
Ketan hitam, merupakan versi ketan dari beras hitam.
Beberapa jenis beras mengeluarkan aroma wangi bila ditanak (misalnya 'Cianjur Pandanwangi' atau 'Rajalele'). Bau ini disebabkan beras melepaskan senyawa aromatik yang memberikan efek wangi. Sifat ini diatur secara genetik dan menjadi objek rekayasa genetika beras.

 Aspek pangan

Beras dimanfaatkan terutama untuk diolah menjadi nasi, makanan pokok terpenting warga dunia. Beras juga digunakan sebagai bahan pembuat berbagai macam penganan dan kue-kue, utamanya dari ketan, termasuk pula untuk dijadikan tapai. Selain itu, beras merupakan komponen penting bagi jamu beras kencur dan param. Minuman yang populer dari olahan beras adalah arak dan air tajin.
Dalam bidang industri pangan, beras diolah menjadi tepung beras. Sosohan beras (lapisan aleuron), yang memiliki kandungan gizi tinggi, diolah menjadi tepung bekatul (rice bran). Bagian embrio juga diolah menjadi suplemen makanan dengan sebutan tepung mata beras.
Untuk kepentingan diet, beras dijadikan sebagai salah satu sumber pangan bebas gluten dalam bentuk berondong.
Di antara berbagai jenis beras yang ada di Indonesia, beras yang berwarna merah atau beras merah diyakini memiliki khasiat sebagai obat. Beras merah yang telah dikenal sejak tahun 2.800 SM ini, oleh para tabib saat itu dipercaya memiliki nilai nilai medis yang dapat memulihkan kembali rasa tenang dan damai. Meski, dibandingkan dengan beras putih, kandungan karbohidrat beras merah lebih rendah (78,9 gr : 75,7 gr), tetapi hasil analisis Nio (1992) menunjukkan nilai energi yang dihasilkan beras merah justru di atas beras putih (349 kal : 353 kal). Selain lebih kaya protein (6,8 gr : 8,2 gr), hal tersebut mungkin disebabkan kandungan tiaminnya yang lebih tinggi (0,12 mg : 0,31 mg).
Kekurangan tiamin bisa mengganggu sistem saraf dan jantung, dalam keadaan berat dinamakan beri-beri, dengan gejala awal nafsu makan berkurang, gangguan pencernaan, sembelit, mudah lelah, kesemutan, jantung berdebar, dan refleks berkurang.
Unsur gizi lain yang terdapat pada beras merah adalah fosfor (243 mg per 100 gr bahan) dan selenium. Selenium merupakan elemen kelumit (trace element) yang merupakan bagian esensial dari enzim glutation peroksidase. Enzim ini berperan sebagai katalisator dalam pemecahan peroksida menjadi ikatan yang tidak bersifat toksik. Peroksida dapat berubah menjadi radikal bebas yang mampu mengoksidasi asam lemak tidak jenuh dalam membran sel hingga merusak membran tersebut, menyebabkan kanker, dan penyakit degeneratif lainnya. Karena kemampuannya itulah banyak pakar mengatakan bahan ini mempunyai potensi untuk mencegah penyakit kanker dan penyakit degeneratif lain.

 Aspek budaya dan bahasa

Beras merupakan bagian integral, dapat dikatakan menjadi penciri dari budaya Austronesia, khususnya Austronesia bagian barat. Istilah Austronesia lebih merupakan istilah yang mengacu pada aspek kebahasaan (linguistik).
Pembedaan padi, gabah, merang, jerami, beras, nasi, atau ketan, merupakan salah satu ciri melekatnya "budaya padi" pada masyarakat pengguna keluarga bahasa Austronesia, dan dengan demikian juga bagian dari budaya Austronesia.
Sejumlah relief pada candi-candi di Jawa juga memperlihatkan aspek "budaya padi" pada masyarakat setempat pada masa itu.

Rice on a plate.jpg
Rice grains.jpg

Rujukan

PROSES MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA (NUSANTARA)

PROSES MASUKNYA ISLAM DI INDONESIA (NUSANTARA)

21 Jan
MUQADDIMAH
Dalam kajian ilmu sejarah, tentang masuknya Islam di Indonesia masih “debatable”. Oleh karena itu perlu ada penjelasan lenih dahulu tentang penegrtian “masuk”, antara lain:
  1. Dalam arti sentuhan (ada hubungan dan ada pemukiman Muslim).
  2. Dalam arti sudah berkembang adanya komunitas masyarakat Islam.
  3. Dalam arti sudah berdiri Islamic State (Negara/kerajaan Islam).
Selain itu juga masing-masing pendapat penggunakan berbagai sumber, baik dari arkeologi, beberapa tulisan dari sumber barat, dan timur. Disamping jiga berkembang dari sudut pandang Eropa Sentrisme dan Indonesia Sentrisme.
Beberapa Pendapat Tentang Awal Masuknya Islam di Indonesia.
  1. Islam Masuk ke Indonesia Pada Abad ke 7:
    1. Seminar masuknya islam di Indonesia (di Aceh), sebagian dasar adalah catatan perjalanan Al mas’udi, yang menyatakan bahwa pada tahun 675 M, terdapat utusan dari raja Arab Muslim yang berkunjung ke Kalingga. Pada tahun 648 diterangkan telah ada koloni Arab Muslim di pantai timur Sumatera.
    2. Dari Harry W. Hazard dalam Atlas of Islamic History (1954), diterangkan bahwa kaum Muslimin masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M yang dilakukan oleh para pedagang muslim yang selalu singgah di sumatera dalam perjalannya ke China.
    3. Dari Gerini dalam Futher India and Indo-Malay Archipelago, di dalamnya menjelaskan bahwa kaum Muslimin sudah ada di kawasan India, Indonesia, dan Malaya antara tahun 606-699 M.
    4. Prof. Sayed Naguib Al Attas dalam Preliminary Statemate on General Theory of Islamization of Malay-Indonesian Archipelago (1969), di dalamnya mengungkapkan bahwa kaum muslimin sudah ada di kepulauan Malaya-Indonesia pada 672 M.
    5. Prof. Sayed Qodratullah Fatimy dalam Islam comes to Malaysia mengungkapkan bahwa pada tahun 674 M. kaum Muslimin Arab telah masuk ke Malaya.
    6. Prof. S. muhammmad Huseyn Nainar, dalam makalah ceramahnay berjudul Islam di India dan hubungannya dengan Indonesia, menyatakan bahwa beberapa sumber tertulis menerangkan kaum Muslimin India pada tahun 687 sudah ada hubungan dengan kaum muslimin Indonesia.
    7. W.P. Groeneveld dalam Historical Notes on Indonesia and Malaya Compiled From Chinese sources, menjelaskan bahwa pada Hikayat Dinasti T’ang memberitahukan adanya Aarb muslim berkunjung ke Holing (Kalingga, tahun 674). (Ta Shih = Arab Muslim).
    8. T.W. Arnold dalam buku The Preching of Islam a History of The Propagation of The Moslem Faith, menjelaskan bahwa Islam datang dari Arab ke Indonesia pada tahun 1 Hijriyah (Abad 7 M).
  1. Islam Masuk Ke Indonesia pada Abad ke-11:
    1. Satu-satunya sumber ini adalah diketemukannya makam panjang di daerah Leran Manyar, Gresik, yaitu makam Fatimah Binti Maimoon dan rombongannya. Pada makam itu terdapat prasati huruf Arab Riq’ah yang berangka tahun (dimasehikan 1082)
  2. Islam Masuk Ke Indonesia Pada Abad Ke-13:
    1. Catatan perjalanan marcopolo, menyatakan bahwa ia menjumpai adanya kerajaan Islam Ferlec (mungkin Peureulack) di aceh, pada tahun 1292 M.
    2. K.F.H. van Langen, berdasarkan berita China telah menyebut adanya kerajaan Pase (mungkin Pasai) di aceh pada 1298 M.
    3. J.P. Moquette dalam De Grafsteen te Pase en Grisse Vergeleken Met Dergelijk Monumenten uit hindoesten, menyatakan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke 13.
    4. Beberapa sarjana barat seperti R.A Kern; C. Snouck Hurgronje; dan Schrieke, lebih cenderung menyimpulkan bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-13, berdasarkan saudah adanya beberapa kerajaaan islam di kawasan Indonesia.
Siapakah Pembawa Islam ke Indonesia?
Sebelum pengaruh islam masuk ke Indonesia, di kawasan ini sudah terdapat kontak-kontak dagang, baik dari Arab, Persia, India dan China. Islam secara akomodatif, akulturasi, dan sinkretis merasuk dan punya pengaruh di arab, Persia, India dan China. Melalui perdagangan itulah Islam masuk ke kawasan Indonesia. Dengan demikian bangsa Arab, Persia, India dan china punya nadil melancarkan perkembangan islam di kawasan Indonesia.
Gujarat (India)
Pedagang islam dari Gujarat, menyebarkan Islam dengan bukti-bukti antar lain:
  1. ukiran batu nisan gaya Gujarat.
  2. Adat istiadat dan budaya India islam.
Persia
Para pedagang Persia menyebarkan Islam dengan beberapa bukti antar lain:
  1. Gelar “Syah” bagi raja-raja di Indonesia.
  2. Pengaruh aliran “Wihdatul Wujud” (Syeh Siti Jenar).
  3. Pengaruh madzab Syi’ah (Tabut Hasan dan Husen).
Arab
Para pedagang Arab banyak menetap di pantai-pantai kepulauan Indonesia, dengan bukti antara lain:
  1. Menurut al Mas’udi pada tahun 916 telah berjumpa Komunitas Arab dari Oman, Hidramaut, Basrah, dan Bahrein untuk menyebarkan islam di lingkungannya, sekitar Sumatra, Jawa, dan Malaka.
  2. munculnya nama “kampong Arab” dan tradisi Arab di lingkungan masyarakat, yang banyak mengenalkan islam.
China
Para pedagang dan angkatan laut China (Ma Huan, Laksamana Cheng Ho/Dampo awan ?), mengenalkan islam di pantai dan pedalaman Jawa dan sumatera, dengan bukti antar lain :
  1. Gedung Batu di semarang (masjid gaya China).
  2. Beberapa makam China muslim.
  3. Beberapa wali yang dimungkinkan keturunan China.
Dari beberapa bangsa yang membawa Islam ke Indonesia pada umumnya menggunakan pendekatan cultural, sehingga terjadi dialog budaya dan pergaulan social yang penuh toleransi (Umar kayam:1989)
Proses Awal Penyebaran Islam di Indonesia
1. Perdagangan dan Perkawinan
Dengan menunggu angina muson (6 bulan), pedagang mengadakan perkawinan dengan penduduk asli. Dari perkawinan itulah terjadi interaksi social yang menghantarkan Islam berkembang (masyarakat Islam).
2. Pembentukan masyarakat Islam dari tingkat ‘bawah’ dari rakyat lapisan bawah, kemudian berpengaruh ke kaum birokrat (J.C. Van Leur).
3. Gerakan Dakwah, melalui dua jalur yaitau:
a. Ulama keliling menyebarkan agama Islam (dengan pendekatan Akulturasi dan Sinkretisasi/lambing-lambang budaya).
b. Pendidikan pesantren (ngasu ilmu/perigi/sumur), melalui lembaga/sisitem pendidikan Pondok Pesantren, Kyai sebagai pemimpin, dan santri sebagai murid.
Dari ketiga model perkembangan Islam itu, secara relitas Islam sangat diminati dan cepat berkembang di Indonesia. Meskipun demikian, intensitas pemahaman dan aktualisasi keberagman islam bervariasi menurut kemampuan masyarakat dalam mencernanya.
Ditemukan dalam sejarah, bahwa komunitas pesantrean lebih intens keberagamannya, dan memiliki hubungan komunikasi “ukhuwah” (persaudaraan/ikatan darah dan agama) yang kuat. Proses terjadinya hubungan “ukhuwah” itu menunjukkan bahwa dunia pesantren memiliki komunikasi dan kemudian menjadi tulang punggung dalam melawan colonial.
disampaikan pada kuliah sejarah Indonesia abad 16-18

Contoh Makalah :Sistem Hukum dan Peradilan Internasional

 A.    MENDESKRIPSIKAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL

1.      Pengertian Hukum
a.      Pengertian Sistem Hukum
-          Pengertian Sistem, Menurut Para Ahli :
1.      Pamudji
Sistem adalah suatu Kebulatan atas Keseluruhan yang Komplek dan Trorganisir
2.      Poerwardaminta
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian (alat dan sebagainya) yang berkerja bersama-sama untuk melaksanakan suatu maksud
3.      Sumantri
Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud
-          Jadi, Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang berkerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.

b.      Pengertian Hukum
§  Menurut Para Ahli :
a.       Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b.      Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c.       J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.

§  Unsur-unsur Hukum :
a.       Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b.      Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c.       Peraturan bersifat memaksa
d.      Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
§  Ciri-ciri Hukum :
a.       Adanya perintah dan larangan
b.      Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
§  Isi Hukum, terdiri atas tiga macam yaitu :
a.       Gebod (Suruhan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan suruhan.
Contoh : Pasal 45 ayat 1 UU No. 1/1974 tentang pokok “Perkawinan menyatakan bahwa kedua orang tua wajib mendidik putra-putrinya (anak)”
b.      Verbod (Larangan)
Adalah kaidah Hukum yang berisikan Larangan
Contoh : Pasal 8 UU No.1/1974, menyatakan bahwa perkawinan dilarang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.
c.       Mogen (Kebolehan)
Adalah aidah Hukum yang berisikan Kebolehan
Contoh : Pasal 1 UU No. 1/1974, menyatakan pihak yang menikah dapat mengadakan perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan berlangsung.
§  Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1.      Untuk mewujudkan keadilan
2.      Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3.      Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4.      Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5.      Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
§  Prinsip-prinsip kekuasaan Hukum, yaitu :
1.      Adanya pengakuan dan Jaminan HAM
2.      Adanya peradilan yang bebas tidak memihak
3.      Adanya jaminan kepastian Hukum dalam semua bentuk persoalan.
§  Kepastian Hukum mangadung berberapa Pengertian, yaitu :
1.      Pemahaman dan Pemakaian terhadap tertib Hukum yang ada
2.      Keharusan Hukum menjadi Positif
3.      Pemakaian terhadap tertib hukum yang ada
§  Fungsi Hukum :
1.      Untuk menyelesaika pertikaian
2.      Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3.      Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4.      Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5.      Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.

c.       Pengertian Hukum Internasional
o   Menurut Para Ahli :
1.      Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara-negara antara Negara dengan Negara; Negara dengan subjek Hukum lain bukan negra atau Subyek hukum bukan Negara satu sama lain.
2.      J.G. Strke
Mendefenisikan Hukum Internasonal sebagai sekumpulan Hukum (Body of Law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan Negara-negara satu sama lain.
3.      Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh Negara-negara (Subjek Hukum internasional) dan Hubungannya satu sama lain meliputi :
a.       Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan Fungsi-fungsi institusi atau Organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan Organisasi-organisasi tersebut dengan Negara dan Individu-individu.
b.      Aturan-aturan Hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian Komunitas internasional selain entitas Negara.

o   Jadi, Hukum Internasional adalah Hukum Internasional merupakan Hukum yang mengatur Hubungan hukum antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek hukum lain Bukan Negara, atau Subjek Hukum bukan Negara satu sama lain.
o   Tujuan Hukum Internasional
Untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan di antara subjek-subjek hukum Internasional.

2.      Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam Hukum Internasional Humaniter (1980), Sumber Hukum Internasional dibedakan atas Sumber hukum dalam arti Formal dan Sumber Hukum dalam arti material. Sumber Hukum Inernasional formal diatur dalam Piagam PBB. Sedangkan Sumber Hukum Material membahas tentang dasar belakunya Hukum di suatu Negara.

v Sumber hukum material
Terdiri dari dua aliran berikut :
1.      Aliran Naturalis, Aliran ini bersandar pada Hak Asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari Hukum Tuhan sehingga menempati Posisi yang lebih tinggi dari Hukum Nasional (Grotius)
2.      Aliran Positivisme, Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum Internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans Kelsen)

v Sumber Hukum Formal
Sumber Hukum Internasional dalam arti Formal merupakan sumber Hukum Internasional yang paling Utama dan memiliki Otoritas tertinggi serta otentik yang dapat dipergunakan oleh mahkamah internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional, yaitu sebagai berikut :

1.      Perjanjian Internasional (Traktat)
Perjanjian Internasional adalah suatu Ikatan Hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota Organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan Hukum tertentu yang mempunyai akibat Hukum tertentu. Konvensi-konvensi atau perjanjian Internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut dapat berbentuk bilateral maupun Multilateral. Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hokum Internasional adalah konvensi yang berbentuk Law Making treaties adalah perjajian-perjanjian Internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara Umum, yaitu sebagai berikut :
a.       Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum perang dan penyelesaian sangketa secara damai
b.      General treaty for the renunciation of war, 27 agustus 1928
c.       Piagam perserikatan Bangsa-bangsa
d.      Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan diplomatik 1961 dan Hubungan Konsuler 1963
e.       Konvensi PBB tentang hukum laut, 1982

2.      Hukum kebiasaan Internasional
Hukum Kebiasaan berasal dari prakti Negara-negara melalu sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu Hukum kebiasaan didasari oleh Praktik yang sama, dijalankan secara Konstan tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak Negara.

3.      Prinsip-prinsip Umum Hukum
Menurut Sri Setianigsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip-prinsip Hukum umum ini terdiri atas tiga hal berikut yaitu :
1.      Sebagai pelengkap dari Hukum kebiasaan dan perjanjian Internasional
2.      Sebagai penafsiran bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
3.      Sebagai pembatasan bagi perjanjian Internasional dan Hukum Kebiasaan
4.      Keputusan-keputusan peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum Internasional.

v Sumber Umum Hukum Internasional yaitu :
Sumber Hukum Internasional dapat dikategorian dalam lima bentuk yaitu sebagai berikut :
a.       Kebiasaan Internasional
b.      Traktat (Treaty) : Perjanjian Internasional
c.       Asas Hukum umum yang diakui bagi Negara-negara beradab
d.      Doktrin : Ajaran Para ahli terkemuka
e.       Yuri Prudensi : Keputusan hakim terahulu yang kemudian dujadikan sebagai dasar Hukum Pengambilan keputusan Hakim

3.      Makna Hukum Internasional
a.      Agar Pergaulan dan Hubungan antarbangsa dapat berjalan dengan baik, apabila masing-masing negara menghargai dan menaati Hukm Internasional
b.      Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan atau kesalahpahaman Dallam Hubungan Internasional
c.       Membawa Dunia yang tertib dan Damai sehingga akan membawa kesejahteraan umat manusia.

4.      Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internsional digolongkan menjadi dua, yaitu :
a.      Hukum Publik Internasional, adalah Kumpulan peraturan Hukum tentang hubungan antar Negara merdeka dan berdaulat
b.      Hukum (Privat) Perdata, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan Orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Kedua Hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing didalamnya, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah Negara dan Negara lain atau warga Negara dengan Orang asing, atau Orang asing dengan orang asing dalam sebuah Negara.
      Hukum Internasional bersifat hanya sebagai hukum Koorditif. Jika terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan peselisihan, maka penyelesaiannya dapat dilakukan Oleh Mahkamah Internasional.

5.      Asas Hukum Internasional
a.       Asas Teritorial
Asas territorial adalah asas yang didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini negra melaksanaan hukum bagi semua orang dan barang yang berada diwilayahnya berlaku Hukum Internasional.

b.      Asas Kebangsaan
Asas kebangsaan adalah asas yang didasakan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara di mana pun ia berada tetap mendapat perlakuan Hukum dari negaranya.

c.       Asas kepentingan Umum
Adalah asas yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan hidup masyarakat. Negara dapat menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat dengan batas-batas wilayah suatu Negara.

d.      Asas Persamaan Derajat
Adalah Hubungan antar bangsa hendaknya didasarkan pada asas bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Secara Formal memang Negara-negara didunia sudah lama derajatnya, tetapi secara Faktual dan Substansinya masih terjadi ketidaksamaan derajat, khusunya dalam bidang ekonomi.

e.       Asas Keterbukaan
Dalam Hubungan antar bangsa yang berdasarkan hukum internasional diperlukan adanya kesediaan masing-masing untuk memberikan informasi secara jujur dan dilandasi rasa keadilan. Sehingga masing-masing pihak mengetahui secara jelas manfaat, hak, serta kewajiban dalam menjalin Hubungan Internasional.

f.       Ne Bis In Idem
Maksud dari asas tersebut yaitu :
1)      Tidak seorang pun dapat diadili sehubungan dengan perbuatan kejahatan yang untuk itu uang bersangkutan telah diputus bersalah atau dibebaskan
2)      Tidak seorangpun dapat diadili di pengadilan lain Untuk kejahatan dimana Orang tersebut telah dihukum atau dibebaskan oleh pengadilan pidana Internasional.
3)      Tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan disuatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, dan pasal 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama.

g.      Pacta Sunt Servanda
Merupakan asas yang dikenal dalam perjanjian Internasional. Asas ini menjadi kekuatan Hukum dan Moral bagi semua Negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian Internasional.

h.      Jus Cogents
Dalam perjanjian Internasional pun dikenal asas Jus Congenst. Maksudnya ialah bahwa perjajian Internasional dapat batal demi hukum jika pada pembentukannya bertentangan dengan suatu kaidah dasar dari Hukum Internasional umum (Pasal 53 Konvensi Wina 1969).



i.        Inviolability dan Immunity
Dalam Hukum Diplomatik dan Konsuler dikenal asas Inviolability dan Immunity. Dalam Pedoman tertib Diplomatik dan Prootokoler, “Involability” meruapak terjemahan dari istilah “Inviolable” yang artinya seorang penjabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat perlengkapan Negara penerima dan sebaliknya Negara penerima berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah demi mencegah serangan atas kehormatan dan kekebalan dari pribadi penjabat diplomatik yang bersangkutan.

6.      Subjek Hukum Internasional
Hal-hal yang menjadi Subjek hukum Internasional, antara lain Negara, Tahta Suci di Vatikan, palang merah Internasional, Organisasi-organisasi Internasional, Individu atu perorangan, dan pemberontak atau Pihak yang sedang bersangketa. Berikut penjelasannya adalah sebagai berikut :
a.       Negara
Negara adalah Subjek Hukum Internasional. Hal ini sejalan dengan lahirnya Hukum Internasional itu sendiri atau sesuai dengan Istilah lain dari Hukum Internasional (Hukum Antar Negara)

b.      Tahta Suci (Vatikan)
Merupakan suatu Contoh dari Subjek Hukum internasional selain Negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah dari sejak zaman dahulu ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, melainkan memiliki kekuasaan duniawi.

c.       Palang Merah Internasional
Palang merah Internasional berkeduduan di Jenewa Swiss. Palang merah Internasioanl dijadikan sebagai Subjek Hukum Internasional karena adanya berberapa perjanjian dan berberapa Konvensi Palang merah (Konvesi Jenewa) tentang perlindungan korban perang.

d.      Organisasi Internasional
Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, GATT, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewjiban, seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi Internasional sebagai anggaran dasarnya.

e.       Orang perorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas, orang perorangan dapat dikatakan sebagai Subjek Hukum Internasional. Perjanjian Versailles pada 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang-orang mengajukan perkara ke hadapan mahkamah bitrasi internasional. Misalnya, ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang jerman dan jepang yng dituntut untuk orang perseorangan (Individu) dalam perebutan yang dikelompokkan sebagai kejahatan terhadap perdamaian kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang Oleh mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu Negara, para turis, pelajar, musisi atau wakil olahraga.

f.       Pemberontakan dan Pihak Sangketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam berberapa hal tertentu. Para pemberontak dianggap sebagai salah satu seubjek Hukum Internasional yang memiliki berberapa alasan, misalnya mereka pun memiliki hak yang sama untuk :
1)      Menentukan nasib sendiri
2)      Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, Politik dan Sosial sendiri
3)      Hak menguasai sumber kekayaan alam dari wilayah yang didudukinya.

7.      Lembaga Peradilan Internasional
a.      Mahkamah Internasional
·         Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Sebagai peradilan Internasional, Mahkamah bertugas menyelesaikan perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota PBB adalah Ipsofacto dari PBB. Sedangkan pada ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB boleh menjadi peserta dari Piagam Mahkamah Internasonal sesuai Syarat-syarat yang ditetapkan oleh majelis Umum atas anjuran Dewa Keamanan”. Sebagai aparat perlengkapan PBB, mahkamah Internasional beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan keamanan. Masa dipilih para hakim mahkamah Internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.

·         Syarat-syarat untuk menjadi Hakim Internasional
1.      Mempunyai Reputasi yang baik dan terhormat
2.      Mempunyai Ilmu Pengetahuan yang luas di bidang hukum Internasional

·         Tugas Hakim Internasional
1.      Menerima Perkara-perkara dari Negara anggota yang telah ditentukan dewan keamanan
2.      Menerima persengketaan hukum Internasional dari dewan keamanan
3.      Member nasehat tentang persoalan hukum kepada majelis Umum dan Dewan Kemanan.

b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan Pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan yang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah menandatangai Optional Clause. Ketentuan tersebut dicantumkan dalam pasal 36 ayat 2 Piagam Mahkamah Inetrnasional yang menyatakan bahwa “Negara-negara peserta Piagam Mahkamah Internasional dapat menerangkan bahwa mereka mengakui kekuasaan ahkamah Internasional sebagai kekuasaan yang mengikat berdasar hukum dan dapat tidak mengikat berdasarkan perjanjian Istimewa”
Dalam hal ini, Hubungan internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya Optional Clause menunjukkan langkah penting menuju suatu pengadilan Internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara-negara anggota hanya mengenai penyelesaian perselisihan Hukum saja.
B.     SENGKETA INTERNASIONAL
1.      Sebab – Sebab Sengketa Internasional
Sengketa adalah permasalahan antara Dua Negara atau lebih.
Tujuan hukum internasional ialah mengatur hubungan-hubungan antarnegara berdasarkan keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan, baik masa perang maupun masa damai. Hukum damai mengurus hubungan antarnegara walaupun dalam keadaan damai. Peranan hukum internasional, misalnya mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan, dan menghapus traktat. Selain mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Hukum damai juga mengatur cara memecahkan perselisihan dengan jalan damai, seperti perundingan diplomatik dan mediasi dengan meminta pihak ketiga sebagai perantara.
Hukum perang adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara yang berperan dan menentukan larangan-larangan cara berperang. Dalam konteks hukum internasional, sengketa internasional melibatkan hubungan antarnegara. Jika dilihat dari cakupannya, maka sengketa internasional mencakup sengketa antarnegara dan negara, negara dan individu, negara dan korporasi asing serta sengketa antarnegara dan kesatuan kenegaraan bukan negara. Dari beberapa permasalahan mengenai suatu tindakan yang dapat menimbulkan sengketa internasional dapat dibagi dalam pelanggaran internasional.

Ø  Macam-macam Pelanggaran Internasional, yaitu :
a.      Pelanggaran traktat atau berkenan dengan kewajiban-kewajiban kontraktual; pengambilan hak milik. Prinsip hukum internasional adalah bahwa “setiap pelanggaran atas perjanjian menimbulkan suatu kewajiban untuk mengganti rugi.”
b.      Pelanggaran-pelanggaran Internasional (kesalahan-kesalahan yang tidak ada kaitannya dengan kewajiban-kewajiban kontraktual)
c.       Klaim-klaim

Ø  tindakan-tindakan yang membahayakan atau dapat membahayakan Perdamaian Internasional, seperti :
-          Agresi;
-          Gangguan terhadap kemerdekaan nasional;
-          Gangguan terhadap hubungan persahabatan negara-negara.

Ø  Pelanggaran internasional yang dapat menimbulkan sengketa, yaitu :
a.       Pelanggaran agresi;
b.      Mempertahankan dominasi kolonial dengan kekuatan (yang bertentangan dengan penentuan nasib sendiri);
c.       Pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya serius terhadap larangan melakukan perbudakan, genocide, apartheid serta pencemaran besar-besaran tehadap atmosfer dan udara.

Ø  H. Kusnadi mengemukakan berberapa sebab timbulnya Konflik yaitu :
a.       Adanya kepribadian yang saling bertentangan
b.      Adanya system nilai yang saling bertentangan
c.       Adanya yugas yang batasannya kurang jelas dan sering kali bersifat Tumpang Tindih
d.      Adanya persaingan yang tidak Fair
e.       Adanya persaingan yang diberi fasilitas yang sangat terbatas
f.       Prosese Komunikasi yang tidak tepat
g.      Adanya tugas yang saling bergantung satu sama lain
h.      Kompleksitas Organisasi (Bisnis maupun Non Bisnis) yang cukup tinggi
i.        Adanya kebijakan-kebijakan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima secara rasional
j.        Adanya berbagai tekakan yang cukup besar
k.      Adanya keputusan yang dibuat berdasarkan kolektif. Dalam Hal ini pada Umumnya kelompok mayoritas yang dominan
l.        Adanya harapan yang sangat Sulit untuk Dipenuhi
m.    Permasalahan dilematis yang sangat sulit untuk diselesaikan

Ø  Faktor Yang menyebabkan terjadinya Sengketa Internasional, yaitu :
a.       Faktor Ideologi, yaitu pertentangan atau sangketa Internasional yang dipicu Oleh perbedaan Ideologi. Misalnya, pertentangan antara Negara pendukung Negara Liberal dan Negara pendukung Ideologi Sosialis-komunis

b.      Factor Politik, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu Oleh adanya kepentingan Untuk menguasai bagian wilayah Negara atau perbatasan wilayah Negara. Misalnya,Sangketa antara Malaysia dan Indonesia mengenai Pulai Sipandang dan Ligitan.

c.       Faktor Ekonomi, yaitu pertentangan atau sangketa antarnegara yang dipicu oleh adanya perebutan sumber daya alam (SDA). Misalnya, ketika amerika Serikat menyerang Irak, banyak pengamat politik yang menduga bahwa disamping faktor Politik, Juga Faktor ekonomi, yaitu ingin mengusai Minyak Di Timur Tengah.

d.      Faktor Sosial Budaya, yaitu petentangan atau sangketa yang terjadi karena pebedaan sosial budaya. Misalnya, Fanatisme Budaya Arab terhadap Dunia Non-Arab sehingga terjadi pemberontakan dan terror (Mesir, Iran, Aljazair, dan Libya)

e.       Faktor Pertahanan dan Keamanan, yaitu pertentangan atau sangketa yang terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan daerahnya atau kekuasaannya. Misalnya, Saat Irak menduduki dan mempertahankan wilayah Kuwait, kemudian diserang oleh Pasukan Amerika Serikat dengan Pasukan Multinasional dari berbagai Negara.

2.      Penyelesaian Sengketa Internasional
·        Cara Menyelesaikan sengketa Internasional, yaitu
a.      Metode-metode Diplomatik
1.      Negosiasi
Merupakan metode Penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada Dasarnya negosiasi hana berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.



2.      Mediasi
Mediasi artinya perantaraan, yakni salah satu cara penyelesaian sengketa internasional di mana adanya keterlibatan atau campur tangan sengketa atau perselisihan dan menghasilkan penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak yang bersengketa. Mediasi merupakan Bentuk lain dari Negosiasi. Perbedaanya, Mediasi melibatkan Pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan di antara pihak-pihak yang terkait.

3.      Inquiry
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah Komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relavan dengan permasalahan.

4.      Konsiliasi
Pengertian konsiliasi adalah suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun di mana suatu komisi yang di bentuk oleh pihak-pihak, baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa, berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atas sengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapat di terima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk  menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka minat. Semua komisi konsiliasi mempunyai fungsi yang sama, yaitu untuk menyelidiki sengketa dan menyarankan batas penyelesaian yang mungkin. Tugas komisi ialah mendukung dan menyusun agenda dialog-dialog, sambil memberi mereka bantuan apa saja yang mungkin berguna untuk mencapai kesimpulan yang tepat dan berhasil.

b.      Metode-metode Legal
Metode ini merupakan cara penyelesaian sengketa internasional secara yudisial (Hukum) dalam hukum Interasional, yang tentu saja berbeda dengan system hukum nasional. Berikut Metode-metode penyelesaian sengketa internasional secara Legal yaitu :
1.      Arbitrase
Arbitrasi berperan untuk memberi pihak-pihak yang bersengketa kesempatan mendapatkan keputusan dari hakim atau hakim-hakim berdasarkan pilihan mereka sendiri. Arbitrasi memberikan keputusan yang mengikat. Akibatnya tidak akan timbul masalah penafsiran, pembatalan dan sebagainya, keputusan arbitrasi akan memutuskan sengketa. Merills menyatakan bahwa kelebihan dari arbitrasi adalah arbitrasi dapat digunakan untuk menghasilkan penyelesaian atas masalah yang dipilih dan berlandaskan pada suatu dasar yang di setujui. Cara-cara penyelesaian perdamaian mempunyai kelebihan di samping juga adanya kekurangan. Tentu saja bagi setiap negara yang bersengketa menghendaki jalan keluar yang terbaik dan menghindari penyelesaian dengan cara kekerasan, seperti peperangan. Karena cara kekerasan ini justru akan mendatangkan malapetaka baru bagi kehidupan masyarakat dan mengganggu kedamaian masyarakat internasional secara umum.

2.      Mahkamah Internasional
Merupakan Pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. Mahkamah Internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dari semua Pihak yang bersengketa.

3.      Pengadilan-pengadilan Lainnya
Salah satu Persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era Globalisasi adalah Persengketaan dalam perdagangan internasional. WTO sebgai sebuah Organisasi perdagangan dunia memiliki sistem peradiln tersendiri dalam kaitannya dengan Penyelesaian sengketa.

·        Penyelesaian Sengketa melalui Organisasi internasional
a.      Organisasi Regional
Dalam Deklarasi manila (1982) tentan penyelesaian sangketa secara damai, dinyatakan bahwa sangketa dapat diselesaikan melalui Organisasi Regional. Contoh Organiasi Regional yaitu NATO, Uni Eropa, ASEAN, dan Liga Arab. Salah Satu Fungsi Utama Organisasi adalah menyediaan wadah yang terstruktur bagi pemerintah Negara untuk melakukan Hubungan-hubungan diplomatik.

b.      PBB
1.      Latar Belakang terbentuknya PBB
LBB didirikan pada tanggal 10 januari 1920 yang dipelopori oleh presiden Amerika Serikat yaitu Woodrow Wilson. Gagasan ini muncul sebelum PD I. Dalam pelaksanaan mewujudkan perdamaian dunia LBB tidak berhasil.
-          Tujuan LBB
Untuk menciptakan perdamaian dan keamanan dunia serta mewujudkan kerjasama dunia.

-          Isi Atlantic Charter yaitu :
a.       Bangsa-bangsa dapat menentukan nasib sendiri
b.      Bangsa-bangsa dapat ikut daam perdagangan atau ekonomi
c.       Perdamaian dunia
d.      Tolak jalannya kekerasan kekuasaan

-          Isi Deklarasi Moskow, yaitu :
menghimbau untuk membentuk secepatnya organisasi internasional yang bertujuan memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

-          Berdirinya PBB yaitu :
a.      Gagalnya LBB dalam mewujudkan perdamaian Dunia
b.      Pecahnya PD II

2.      Tujuan PBB
Sebagaimana Pasal 1 Piagam PBB, salah satu tujuan PBB adalah mempertahankan perdamaian dan keamanan Internasional. Tujuan Tersebut sangat erat kaitannya dengan upaya penyelesaian sangketa Internasional secara damai.
o   Menciptakan perdamaian dan keamanan Internasional
o   Memajukan Hubungan persahabatan antarbangsa berdasarkan asas-asas persamaan hak, hak menentukan nasib sendiri, dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Negara lain
o   Mewujudkan kerjasama internasional dalam memecahkan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan.
o   Menjadikan PBB sebagai pusat Usaha dalam merealisasikan tujuannya.

3.      Asas-asas PBB (pasal 2 ayat 1 Piagam PBB), yaitu :
·         PBB dibentuk atas dasar persamaan kedaulatan bagi anggota-anggotanya
·         Setiap anggota dalam memenuhi kewajibanya harus dengan itikad baik
·         Setiap anggota dalam menyelesaikan pertikaian harus dengan jalan damai
·         Setiap anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dengan cara-cara yang telah digariskan dalam piagam PBB
·         PBB tidak diperkenankan mencampuri urusan dalam negeri Negara anggota
·         PBB menjamin supaya Negara-negara bukan anggota dapat bertindak selaras dengan asas-asas piagam PBB

4.      Keaggotaan PBB terdiri dari :
a.      Anggota Asli (Original Member)
Yaitu Negara yang ikut langsung menandatangani piagam PBB di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945
b.      Anggota Tambahan
Yaitu anggota yang masuk, kemudian dengan melalui Syarat-syarat tertentu yaitu :
1.      Negara merdeka dan cinta damai
2.      Bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota PBB
3.      Telah mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB serta disetujui oleh 2/3 dari Jumlah anggota Majelis umum PBB yang hadir dalam sidang.
5.      Alat atau Perlengkapan PBB terdiri dari :
a.      Badan Pokok
1.      Majelis Umum (General Assembly)
Melaksanakan sidang sekitar bulan September sampai Oktober tiap tahunnya. Bertugas merundingkan permasalahan yang ditetapkan dalam Piagam PBB termasuk yang diajukan Dewan Keamanan, dan menyusun anggaran belanja PBB.

2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari dua macam keanggotaan yaitu anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap terdiri atas lima negara (The Big Five), yaitu AS, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina. Anggota tetap Dewan Keamanan memiliki hak veto, artinya hak untuk membatalkan suatu keputusan. Apabila dalam suatu persidangan salah satu anggota tetap memveto keputusan maka keputusan tersebut dibatalkan. Sedang anggota tidak tetap terdiri dari sepuluh negara yang dipilih setiap dua tahun dalam sidang umum. Tugas Dewan Keamanan adalah membantu mencapai perdamaian dunia dan berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi antarnegara di dunia agar dapat terselesaikan secara damai.

3.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Bertugas mengawasi masa transisi suatu wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri.

4.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Bertugas memberi keputusan atas dasar hukum internasional mengenai perselisihan internasional. Berkedudukan di Den Haag, Belanda.

5.      Sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal
Sekretariat PBB bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif PBB, membuat laporan tahunan untuk Majelis Umum mengenai kegiatan PBB, dan mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai situasi yang menurut pendapatnya dapat membahayakan perdamaian dan keamanan dunia.

b.      Badan Khusus :
1.      ILO           : Organisasi Buruh Internasional
2.      FAO          : Organsasi Pangan dan Pertanian
3.      IMF           : Dana Keuangan Internasional
4.      WHO        : Organisasi Kesehatan Sedunia
5.      UNESCO  : Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan
6.      UNTAC    : Pasukan Perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa di kamboja
7.      UNCI        : Pasukan perdamaian PBB untuk menyelesaikan sengketa Indonesia-Belanda tahun 1947
8.      UNHCR    : Komisi tinggi PBB untuk urusan pengungsian

3.      PERANAN MAHKAMAH INETRNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Mahkamah internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Sidang-sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh 15 anggota, tetapi kuorum dengan 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Mahkamah memilih ketua dan wakil ketua untuk masa jabatan tiga tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat panitera dan pegawai-pegawai lain yang di anggap perlu. Adapun bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut Pasal 39 statuta, harus Prancis dan Inggris. Namun, atas permintaan salah satu dari pihak yang bersengketa, mahkamah dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain.
Berikut ini akan di jelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peranan mahkamah internasional (International Court of Justice).
a.      Wewenang Mahkamah
Wewenang mahkamah diatur dalam Bab II statute yang khusus mengenai wewenang mahkamah dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa. Untuk mempelajari wewenang ini harus di bedakan antara wewenang ratione personae, yaitu siapa-siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke mahkamah dan wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ketentuan-ketentuan Prosedur dalam kegiatan Mahkamah Internasional sama sekali berada duluar kekuasaan Negara-negara yang bersangketa karena ketentuan-ketentuan yang dimaksud sudah ada sebelum sangketa sangketa-sangketa tersebut timbul. Bahkan Pasal 30 Statuta Mahkamah Internasional memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membuat peraturan tata tertib. Karenanya, ketentuan Prosedur tersebut merupakan tindakan sepihak Mahmakamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersangketa.
Pada Prinsipmya wewenang mahkamah Internasional bersifat Fakultatif, yang berarti bila terjadi suatu sangketa antara dua Negara, Intervensi Mahkamah Internasional baru dapat terjadi bila Negara-negara yang bersangketa tersebut dengan persetujuan bersama membawa perkaranya ke mahkamah Internasional. Tanpa adanya persetujuan antarpihak yang bersangketa, wewenang mahkamah Internasional tidak berlaku terhadap sangketa tersebut.
Namun Demikian, menurut pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah Internasional, Negara-negara Pihak Statuta Mahkamah Internasional, dapat setiap saat menyatakan untuk menerim wewenang wajib Mahkamah Internasional tanpa persetujuan Khusus dalam Hubungannya dengan Negara lain yang menerima Kewajiban yang sama dalam sangketa Hukum mengenai Hal-hal berikut yaitu :
1.      Penafsiran Suatu Perjanjian
2.      Setiap Persoalan Hukum Internasional
3.      Adanya suatu Fakta yang bila terbukti akan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban Internasional
4.      Jenis atau besarnya ganti Rugi yang harus dilaksanakan karena Pelanggaran dari suatu Kewajiban Internasional.

b.      Hakim Dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri dari 15 Hakim, yang  masing-masing dipilih melalui Sistem Mayoritas Absolut Oleh Dewan Kemanan dan Majelis Umum, yang masing-masing mengambil Suara secara Independen. Para Hakim Dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali ; Tidak Boleh ada ada dua hakim MI dari Negara yang sama.

c.       Dukungan Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional.
Piagam PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan Konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara Khusus mengarahkan Majelis Umum untuk mendorong perkembangan berkelajutan dan Kodifikasi Hukum Internasional. Untuk menjalankan tugas ini, Majelis Umum menciptakan dua organ turunan yaitu Komisi Hukum Internasional (1947) dan Komisi Hukum Perdagangan Internasional (1966). Selama bertahun-tahun Komisi Hukum Internasional mempersiapkan draft Traktat untuk mengkodifikasi dan memodernsasi sejumlah topik dalam Hukum Internasional termasuk Hukum Laut, Hubungan Diplomatik, hubungan Konsular, Hukum Traktat antarbangsa, hukum Traktat antar bangsa-bangsa dan Organisasi Internasional, kekebalan Negara dari yurisdiksi Negara lain, berkelanjutan suatu Negara dalam hal Traktt, serta Hukum perairan air tawar Internasional.
Komisi Hukum Perdagangan Interasional, merumuskan Hukum tentang perdagangan Internasional dan perkembangan ekonomi. Setelah disetujui Oleh Majelis Umum, draf dari Komisi ini biasanya diajukan ke konferensi internssional yang diadakan oleh PBB untuk pelaksanaan Konvensi.

  1. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sangketa Internasional dapat diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan melalui Prosedur berikut :
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain
2.      Ada pengaduan dari Korban (Rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi Korban terhadap Pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena di dakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan Humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintah dari Negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional
5.      Dimulailah Proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau Individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Konvensi-konvensi Intenasional berkaitan dengan palanggaran HAM atau kajahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.
Mahkamah Internsional memutuskan sangketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh Negara yng bersangketa. Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersangketa dan hanya utnuk perkara yang disangketakan.
Dalam Pasal 57 statuta, hakim Mahkamah Internasional dapat mengemukan pendapat terpisah atau Dissenting Opinion (Pendapat seorang hakim yang tidak menyetujui suatu keputusan dan menyatakan keberatannya terhadap motif-motif yang diberikan dalam keputusan tersebut).
  1. HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah selaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewarganegaraan, yang juga merupakan hukum diplomatik, pronsip-prinsip hidup berdampingan secara damai berdasaran persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan negra lain, tidak mencampuri urusan dalam Negara lain, dan saling berkerjasama dalam berbagai bidang kehidupan.
Bedasarkan Hukum Diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang kejahatan perang antarnegara, penjaminan terlaksananya hukum publik internasional dan hukum privat Internasional di seluruh dunia, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa, pemeliharan perdamaian, dan menjalin persahabatan dalam Hukum Internasional

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktop