Monday, October 31, 2011

What it is a hadith Qudsiy

What it is a hadith Qudsiy Mukaddimah In the study of hadith science this time, we deliberately put forward issues Qudsiy Hadith must have been often heard or read about it but perhaps there is some of us who do not know clearly. For that, we will discuss briefly about details but God willing, hopefully bermanfa'at.
Definition
In the language (etymological), said القدسي ascribed to the word القدس (sacred). That is, the hadith attributed to the Supreme Essence holy, God Almighty. And the term (terminological) definition is ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل Something (hadith) which was quoted to us from the Prophet sallallaahu 'alayhi wa sallam who propped him to his Lord.
Differences Between Qudsiy And Hadith al-Qur `an
There are many differences between the two, which are: 1. That lafazh and meaning of al-Qur `an are from Allah Ta'ala whereas the Hadith Qudsiy not so, alias comes from Allah Ta'ala meaning but lafazhnya derived from the Prophet sallallaahu 'alayhi wa sallam. 2. That the reading of al-Qur `an is worship Hadith while Qudsiy not. 3. Terms validity of the Koran is at-tawatur (is mutawatir) while the Hadith Qudsiy not.
The number of hadiths Qudsiy
Compared with the number of hadiths of the Prophet, the Hadith Qudsiy could say not much. Fewer than 200 hadiths.
Example
Hadith narrated by Imam Muslim in his Saheeh from Abu Dharr radliyallâhu 'anhu that the Prophet sallallaahu' alaihi wa sallam on what he narrated from Allah Almighty that He says, يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا "O my servants, behold, I have forbidden act upon my wrongdoers and make it forbidden amongst you, then do not menzhalimi each other (one another)." (HR.Muslim)
Lafazh-Lafazh Periwayatannya
For people who narrated the Hadith Qudsiy, then he can use one of the two-lafazh lafazh periwayatannya: 1. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل Prophet sallallaahu 'alaihi wa sallam on what diriwayatkannya of his Lord' Azza Wa Jalla 2. قال الله تعالى, فيما رواه عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم Allah Ta'ala says, on what was narrated by the Prophet sallallaahu 'alaihi wa Sallam from His
Books About Hadith Qudsiy
Among the most famous books of Hadith Qudsiy is the book
 
الاتحافات السنية بالأحاديث القدسية (al-as-Saniyyah Ithâfât Bi al-ahadith al-Qudsiyyah) by 'Abd al-Ra `uf Munawiy.
    
In this book hadith collected 272 pieces. (SOURCE: Book Musthalah Taysir al-Hadith, the work DR.Mahmûd ath-Thahhân, h.127-128)

Saturday, October 29, 2011

CONTOH PROPOSAL KEGIATAN PELATIHAN PENULISAN KARYA TULIS PERIODE 2011/2012


PROPOSAL KEGIATAN
PELATIHAN PENULISAN KARYA TULIS
PERIODE  2011/2012


I.                   PENDAHULUAN
Karya Tulis merupakan bentuk apresiasi sastra yang sangat bermanfaat dan kegiatan yang positif.Kegiatan pelatihan penulisan ini tidak lain adalah untuk mengembangkan bakat dan minat para siswa. Oleh karena itu,kami sebagai pihak Osis bermaksud mengadakan pelatihan karya tulis di sekolah.
II.                 LATAR BELAKANG
Kegiatan pelatihan penulisan ini adalah kegiatan yang pertama yang dilaksanakan di MAN Ciawigebang,setelah sekian periode tidak diadakan. kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koonkret dari peringatan sumpah pemuda. Dan kini termasuk kedalam program terencana.

III.              TUJUAN
Tujuan dari kegiatan pelatihan penulisan karya tulis adalah sebagai berikut:
a.      Untuk lebih meningkatkan kemampuan peserta didik dalam mengaplikasikan kemampuannya.
b.      Sebagai wujud usaha dari pengembangan potensi diri para peserta.
c.       Sebagai bentuk apresiasi sastra.

IV.              NAMA DAN TEMA KEGIATAN
a.     Nama Kegiatan
      Kegiatan ini bernama “Pelatihan Penulisan Karya Tulis Periode 2010/2011”.
b.     Tema Kegiatan
Tema kegiatan ini adalah “ Mari Kembangkan Potensi Diri Melalui Pelatihan Penulisan Karya Tulis periode 2011/2012”.

V.                WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
a.      Waktu Kegiatan
    Hari         : Sabtu
    Tanggal  : 29 Oktober 2011
    Waktu    : 08.00 s/d. selesai
b.      Tempat Kegiatan
Aula MAN Ciawigebang

VI.              ACARA DAN KEGIATAN
a.      Pelatihan Penulisan Karya tulis
b.      Lomba Karya Tulis
c.       Penyerahan Piala dan Piagam SW

VII.           SUSUNAN KEPANITIAAN
a.      Penanggungjawab  : Dani Afandi
b.      Ketua Pelaksana     : Syamsul Arifin
c.       Sekretaris               : Yara  Yuniartika
d.      Bendahara              : Ika Kamaliyah
e.      Seksi Acara             : Tiya Nurhidayah
f.        Seksi Konsumsi       : Titin Suprihatin
g.      Seksi Dokumentasi : Widi Nuraiman
h.      Seksi Peralatan       : Sekbid 1
i.        Seksi Humas           : Sekbid 2
j.        Seksi Dekorasi        : Sekbid 3
k.       Seksi Keamanan     : Sekbid 4




VIII.         ANGGARAN
Adapun biaya yang diperlukan demi terjalannya acara ini adalah sebesar Rp. 360.000,00
Adapun rencana anggaran biaya yang dibutuhkan sebagaimana terlampir.

Pengeluaran :
§  Honor pembicara                                                                    = Rp.  150.000,00
§  Administrasi                                                                            = Rp.    30.000,00
§  Peralatan                                                                                 = Rp.    60.000,00
§  Dokumentasi                                                                           = Rp.    50.000,00
§  Transportasi                                                                            = Rp.    70.000,00
                                                                      Jumlah     = Rp.  360.000,00

IX.              PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat dengan harapan pihak yang berwenang turut berpartisipasi dalam kegiatan yang akan kami laksanakan ini. Semoga Allah SWT. memberi kelancaran dalam kegiatan ini.

Ciawigebang, 24 Oktober 2011

        Ketua Pelaksana,                                                                                            Sekretaris,


          DANI AFANDI                                                                                    YARA YUNIARTIKA
         NIS.10.11.1.2801                                                                                NIS.10.11.1.2903
Menyetujui,

          Kepala Sekolah,                                                                         Wakamad Kesiswaan,



        Drs. H. HIDAYAT                                                                       BUDI SYIHABUDIN, S.Pd
  NIP.196901291995031002                                                       NIP.197509252005011003








PROPOSAL KEGIATAN
PELATIHAN PENULISAN KARYA TULIS
PERIODE 2010/2011











                                                                                                                                           
KELOMPOK :
DANI AFANDI
WIDI NURAIMAN
YARA YUNIARTIKA
TIYA NURHIDAYAH
IKA

KEMENTRIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) CIAWIGEBANG
Jalan Siliwangi KM .15 Ciawigebang-Kuningan 45591 Telepon (0232)878368

Saturday, October 22, 2011

MAKALAH Pengertian Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang bangsa Indonesia berada di era reformasi. Era reformasi ini ditandai dengan keinginan bersama untuk membentuk Negara Indonesia yang demokratis. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Kehidupan demokrasi yang diinginkan adalah bentuk pemerintahan demokrasi dan masyarakat yang demokratis.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas saya ini, saya akan mencoba membahas beberapa masalah antara lain :
1)      Makna Budaya Demokrasi beserta definisinya, dan
2)      Penerapan Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari – hari
1.3  Metode Penelitian
Dalam menyusun makalah ini saya menggunakan metode penelitian dengan  menggunakan buku paket Kewarganegaraan kelas VIII.
1.4 Manfaat Penelitian
Untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan pembelajaran tentang makna demokrasi dan cara berperilaku demokrasi dalam lingkungan sehari – hari maupun bernegara.








BAB II
1.                 Pengertian Demokrasi
Kita telah tahu inti ajaran pokok demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya rakyatlah yang berdaulat. Namun seiring perkembanagn dan kemajuan zaman maka demokrasi itu dibangun melalui pemerintahan dan Dewan Perwakilan tentu yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian infrastruktur tersebut akan mendapatkan mandat dari rakyat untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahanan dan tugas legislative serta mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Tentang pengertian bahwa kedaulatan itu dipegang rakyat bisa kita konfrontasi terhadap pendapat beberapa ahli ketatanegaraan tentang pengertian demokrasi yaitu :
  1. ABRAHAM LINCOLN, ia berpendapat “Democracy is government of the people by the people and for the people” artinya adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  2. KRANENBERG, ia menyatakan bahwa demokrasi berasal dari kata “demos” artinya rakyat dan “cartion” artinya memerintah. Jadi demokrasi adalah pemerintah rakyat.
  3. KOENTJORO POERBOPRANOTO, ia berpendapat bahwa demokrasi adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maka rakyatlah yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dari beberapa pendapat di atas kiranya dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyatlah yang memegang atas kedaulatannya.

Namun dalam kenyataannya sangatlah ironis, selalu rakyat miskin dan tidak berpendidikan menjadi korban praktek-praktek budaya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat orang yang mencuri barang sepele terjerat hukum dan kadang yang bermasalah besar malah lepas dari hukum.

Salah satu contoh budaya demokrasi yang baik adalah mengemukakan pendapat disertai rasa tanggung jawab yang sama. Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban bertanggung jawab untuk :
  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  • Menghormati aturan norma yang diakui umum
  • Menaati hukum dan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
  • Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Jadi kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang ada batasnya. Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan dengan orang lain, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kebebasan menyatakan pendapat adalah hak asasi manusia, namun manusia juga memiliki kewajiban dasar yang harus ditaati. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini juga sejalan dengan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dari PBB. Pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain sebagai berikut :
  1. Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang yang dimaksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam satuan masyarakat yang demokratis.
  3. Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada pembatasan-pembatasan agar terwujud kebebasan yang bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa pembatasan. Batasan-baatasan tersebut antara lain sebagai berikut :
  • Hak dan kebebasan orang lain
  • Norma-norma yang diakui dan berlaku umum
  • Keamanan dan ketertiban umum
  • Keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.

2.       Pengertian budaya Demokrasi

berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah  kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.

Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya  RAKYAT  DAN PEMERINTAHAN




3.       Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi adalah budaya mengakui perbedaan (the others). Nilai universal itu yang jadi penghargaan pada pluralitas. Namun, budaya demokrasi tidak sebatas itu. Demokrasi pun mengenal prinsip-prinsip budaya demokrasi. Ibarat kompas. Prinsip adalah penunjuk jalan. Prinsip demokrasi dan budaya demokrasi akan seiring sejalan.
Demokrasi juga menghargai prinsip good and clean governance. Demokrasi adalah tool dari golden goal, yaitu kepentingan egara. Demokrasi tidak berdasar satu dua orang semata, tetapi semua orang. Demokrasi bukan milik sang presiden, melainkan milik tukang becak. Demokrasi adalah egara, bukan tujuan. Democracy not democrazy. Demokrasi adalah egara yang menjunjung prinsip HAM, transparansi, partisipasi, pluralitas, dan egaliter.
5  Prinsip Budaya Demokrasi
Mari kita simak 5 prinsip budaya demokrasi berikut ini.
  1. Hak Asasi Manusia (HAM). Budaya demokrasi tidak akan hidup tanpa hak asasi manusia. HAM adalah filosofi dasar terbentuknya egara demokrasi. Demokrasi adalah tool. Tujuan hakiki adalah kesejahteraan dan kebebasan. Nilai tersebut termaktub pada HAM. Batas hak asasi manusia adalah hak asasi orang lain. HAM tidak bebas utuh. Di sini, letak toleransi dan tenggang rasa sebagai bagian dari budaya egar harus ega tumbuh.
  2. Transparansi. Prinsip demokrasi adalah egara yang bekerja untuk egara. Maka, tidak perlu ada penutupan akses. Toh, egara bayar pajak dan pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam milik egara. Maka, transparansi ibarat mahar yang harus diberikan. Transparansi dalam multi aspek. Mulai dari egara, politik, budaya, dan ekonomi. Transparansi adalah hak konstitusional warga egara.
  3. Partisipasi. Publik ikut berpartisipasi dalam demokrasi. Mulai dari kritik, saran, dan pujian. Partisipasi ini ega dilihat dari egara Pemilu, legislator, dan sebagainya. Partisipasi adalah kunci membangun demokrasi yang stabil karena tidak ada egara yang kuat tanpa masyarakat kuat di belakang.
  4. Pluralitas. Demokrasi tidak diikat oleh satu persamaan, tetapi oleh ragam perbedaan. Demokrasi tumbuh subur dalam alam multietnis, suku, dan agama. Demokrasi harus mengikat perbedaan ini ke dalam egara yang fair dan toleran. Pengakuan pada the others mutlak diberikan. Negara demokrasi tidak egara perhatian lebih pada satu etnis, suku, dan agama tertentu. Treatment yang diberikan harus fair dan setara.
  5. Egaliter. Demokrasi bukan egara monarki egarae, raja selalu benar dan rakyatselalu salah. Demokrasi menghargai egaliter (sederajat). Semua warga egara mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Konstitusi tidak pilih kasih. Egaliter juga bermakna kesederajatan dalam berbangsa dan bernegara.



4.   Menuju Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik, sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat madani, diantaranya sebagai berikut :
a. Terintegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
5. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.
6. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
7. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa:
1)      Demokrasi bias diartikan secara etimologis dan terminologis. Secara etimologis, demokrasi adalah pemerintahan atau kekuasaan rakyat, sedangkan secara terminologis adalah menurut pengertian para ahli.
2)      Demokrasi tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan tetapi juga pola sikap dan budaya suatu masyarakat. Negara demokrasi mengharuskan adanya dua persyaratan, yaitu adanya pemerintahan demokrasi dan budaya demokrasi.
3)      Budaya demokrasi berisi nilai – nilai demokrasi yang dimiliki, dikembangkan, dan dipraktikan oleh masyarakat. Masyarakat yang berbudaya demokrasi atau masyarakat demokratis akan mendukung pemerintahan demokrasi.
4)      Nilai – nilai demokrasi tidak hanya dimiliki oleh warga Negara, tetapi juga oleh para penyelenggara Negara atau para pemimpin Negara. Budaya demokrasi perlu dipraktikan dalam berbagai kehidupan.












DAFTAR PUSTAKA
·        ww.scribd.com/doc/45908210/Pengertian-budaya-demokrasi
·        http://dessypuspita.com/blog/2011/02/19/budaya-demokrasi-2/

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hosted Desktop