BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sekarang bangsa Indonesia berada di era
reformasi. Era reformasi ini ditandai dengan keinginan bersama untuk membentuk
Negara Indonesia yang demokratis. Hal ini sesuai dengan amanat pembukaan UUD
1945, yaitu membentuk Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Kehidupan demokrasi yang diinginkan adalah bentuk pemerintahan demokrasi dan masyarakat
yang demokratis.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam tugas saya ini, saya akan mencoba membahas
beberapa masalah antara lain :
1) Makna Budaya
Demokrasi beserta definisinya, dan
2) Penerapan Budaya
Demokrasi dalam Kehidupan Sehari – hari
1.3 Metode Penelitian
Dalam menyusun makalah ini saya menggunakan
metode penelitian dengan menggunakan buku paket Kewarganegaraan kelas
VIII.
1.4 Manfaat Penelitian
Untuk memberikan wawasan, pengetahuan dan
pembelajaran tentang makna demokrasi dan cara berperilaku demokrasi dalam
lingkungan sehari – hari maupun bernegara.
BAB II
1.
Pengertian Demokrasi
Kita telah tahu inti ajaran pokok
demokrasi adalah pemerintahan rakyat, artinya rakyatlah yang berdaulat. Namun
seiring perkembanagn dan kemajuan zaman maka demokrasi itu dibangun melalui
pemerintahan dan Dewan Perwakilan tentu yang dipilih oleh rakyat. Dengan
demikian infrastruktur tersebut akan mendapatkan mandat dari rakyat untuk
menjalankan penyelenggaraan pemerintahanan dan tugas legislative serta
mempertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Tentang pengertian bahwa kedaulatan
itu dipegang rakyat bisa kita konfrontasi terhadap pendapat beberapa ahli
ketatanegaraan tentang pengertian demokrasi yaitu :
- ABRAHAM LINCOLN, ia berpendapat “Democracy is
government of the people by the people and for the people” artinya adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- KRANENBERG, ia menyatakan bahwa demokrasi berasal dari
kata “demos” artinya rakyat dan “cartion” artinya memerintah. Jadi
demokrasi adalah pemerintah rakyat.
- KOENTJORO POERBOPRANOTO, ia berpendapat bahwa demokrasi
adalah Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat, maka rakyatlah
yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dari beberapa pendapat di atas
kiranya dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana
rakyatlah yang memegang atas kedaulatannya.
Namun dalam kenyataannya sangatlah ironis, selalu rakyat miskin dan tidak berpendidikan
menjadi korban praktek-praktek budaya demokrasi. Hal ini bisa kita lihat orang
yang mencuri barang sepele terjerat hukum dan kadang yang bermasalah besar
malah lepas dari hukum.
Salah satu contoh budaya demokrasi yang baik adalah mengemukakan pendapat
disertai rasa tanggung jawab yang sama. Warga Negara yang menyampaikan pendapat
di muka umum berkewajiban bertanggung jawab untuk :
- Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
- Menghormati aturan norma yang diakui umum
- Menaati hukum dan ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum,
dan
- Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Jadi kebebasan menyatakan pendapat adalah kebebasan yang ada batasnya.
Kebebasan itu dibatasi oleh tanggung jawab dan kewajiban dalam hubungan dengan
orang lain, masyarakat, bangsa, dan Negara. Kebebasan menyatakan pendapat
adalah hak asasi manusia, namun manusia juga memiliki kewajiban dasar yang
harus ditaati. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia lain dalam
tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini juga sejalan dengan prinsip hukum
internasional sebagaimana tercantum dalam pasal 29 Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia dari PBB. Pasal 29 tersebut menetapkan ketentuan antara lain
sebagai berikut :
- Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat
yang memungkinkan pengembangan kepribadiannya secara bebas dan penuh.
- Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang harus
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang yang
dimaksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi
moralitas, ketertiban, dan kesejahteraan umum dalam satuan masyarakat yang
demokratis.
- Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh
dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas PBB.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kemerdekaan menyatakan pendapat ternyata ada pembatasan-pembatasan agar
terwujud kebebasan yang bertanggung jawab. Orang tidak boleh sebebas-bebasnya
dalam menyatakan pendapat tetapi tunduk pada beberapa pembatasan.
Batasan-baatasan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Hak dan kebebasan orang lain
- Norma-norma yang diakui dan berlaku umum
- Keamanan dan ketertiban umum
- Keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa.
2.
Pengertian budaya
Demokrasi
berasal
dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia.
Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan
manusia yang berupa sikap dan kegiatan
mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.
Sedang
demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya
RAKYAT DAN PEMERINTAHAN
3.
Prinsip-Prinsip
Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi adalah budaya
mengakui perbedaan (the others). Nilai universal itu yang jadi
penghargaan pada pluralitas. Namun, budaya demokrasi tidak sebatas itu.
Demokrasi pun mengenal prinsip-prinsip budaya demokrasi. Ibarat kompas.
Prinsip adalah penunjuk jalan. Prinsip demokrasi dan budaya demokrasi akan
seiring sejalan.
Demokrasi juga menghargai prinsip good
and clean governance. Demokrasi adalah tool dari golden goal, yaitu
kepentingan egara. Demokrasi tidak berdasar satu dua orang semata, tetapi semua
orang. Demokrasi bukan milik sang presiden, melainkan milik tukang becak.
Demokrasi adalah egara, bukan tujuan. Democracy not democrazy. Demokrasi
adalah egara yang menjunjung prinsip HAM, transparansi, partisipasi,
pluralitas, dan egaliter.
5 Prinsip Budaya Demokrasi
Mari kita simak 5 prinsip budaya
demokrasi berikut ini.
- Hak Asasi Manusia (HAM). Budaya demokrasi tidak akan
hidup tanpa hak asasi manusia. HAM adalah filosofi dasar terbentuknya egara
demokrasi. Demokrasi adalah tool. Tujuan hakiki adalah
kesejahteraan dan kebebasan. Nilai tersebut termaktub pada HAM. Batas hak
asasi manusia adalah hak asasi orang lain. HAM tidak bebas utuh. Di sini,
letak toleransi dan tenggang rasa sebagai bagian dari budaya egar harus ega
tumbuh.
- Transparansi. Prinsip demokrasi adalah egara yang
bekerja untuk egara. Maka, tidak perlu ada penutupan akses. Toh, egara
bayar pajak dan pemerintah mengeksploitasi sumber daya alam milik egara.
Maka, transparansi ibarat mahar yang harus diberikan. Transparansi dalam
multi aspek. Mulai dari egara, politik, budaya, dan ekonomi. Transparansi
adalah hak konstitusional warga egara.
- Partisipasi. Publik ikut berpartisipasi dalam
demokrasi. Mulai dari kritik, saran, dan pujian. Partisipasi ini ega
dilihat dari egara Pemilu, legislator, dan sebagainya. Partisipasi adalah
kunci membangun demokrasi yang stabil karena tidak ada egara yang kuat
tanpa masyarakat kuat di belakang.
- Pluralitas. Demokrasi tidak diikat oleh satu persamaan,
tetapi oleh ragam perbedaan. Demokrasi tumbuh subur dalam alam multietnis,
suku, dan agama. Demokrasi harus mengikat perbedaan ini ke dalam egara
yang fair dan toleran. Pengakuan pada the others mutlak
diberikan. Negara demokrasi tidak egara perhatian lebih pada satu etnis,
suku, dan agama tertentu. Treatment yang diberikan harus fair
dan setara.
- Egaliter. Demokrasi bukan egara monarki egarae, raja
selalu benar dan rakyatselalu salah. Demokrasi menghargai egaliter
(sederajat). Semua warga egara mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Konstitusi tidak pilih kasih. Egaliter juga bermakna kesederajatan dalam
berbangsa dan bernegara.
4. Menuju
Masyarakat Madani
1. Makna Masyarakat Madani
Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka
reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi ruang publik,
sehingga dapat menjadi bumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam
pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.
2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti
atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah
memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai
pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri
dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmuller dibawah
ini.
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau
ciri-ciri masyarakat madani, diantaranya sebagai berikut :
a. Terintegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok
eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani
oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan
masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat
oleh rezim-rezim totaliter.
f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust),
sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak
mementingkan diri sendiri.
g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan
lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa
masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya
menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan
mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya
memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk
mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian,
masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat
madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan
memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat
dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti
berikut :
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok
dalam masyarakat.
b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang
kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan
terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang
pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat
serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.
e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam
masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga
ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara
jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan
komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.
Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk
mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak
akan terwujud.
3. Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani
(civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran
pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang
patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang
termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental
Organization (NGO) yang di Indoneisa jumlahnya mencapai ratusan.
5. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
1. Demokrasi dalam era Orde Lama
Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia
terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam
pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi
Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).
a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode
1945-1949)
Periode pertama pemerintahan negara Indonesia adalah periode
kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai
komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.
Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Para pembentuk nefara, sudah sejak semula,
mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.
Kedua, Presiden
yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator,
dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk
untuk menggantikan parlemen.
Ketiga, dengan
maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik,
yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.
b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun
1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara
(UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi
di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan
perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno
sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal
itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan
ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara
menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan
keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno
juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan
kekeluargaan.
2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)
Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negara
Indonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila,
kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang
meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan
dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan
gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar
dilaksanakan secara tanggung jawab.
3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)
Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi
di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan
politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang
politik.
6. Pemilihan Umum Sebagai Sarana
Pengembangan Budaya Demokrasi
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan
sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang
dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat.
Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk
dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan.
Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan
mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan
rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum
mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga
negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu,
aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta
semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta
pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.
7. Menerapkan Budaya Demokrasai
Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu
artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada
prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat
diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga
hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.
1. Lingkungan Keluarga
a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha
bersikap adil kepada semua anggota keluarga.
b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan
menghargai antar anggota keluarganya.
c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik
dan bertanggung jawab.
d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.
2. Lingkuangan Sekolah
a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan
lain-lain.
b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.
c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.
d. Menaati tata tertib Sekolah.
3. Lingkungan Masyarakat dan Negara
a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan
pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.
b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi
dan golongan.
c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.
d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa
e. Membantu korban bencana alam.
BAB III
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan
bahwa:
1) Demokrasi bias
diartikan secara etimologis dan terminologis. Secara etimologis, demokrasi
adalah pemerintahan atau kekuasaan rakyat, sedangkan secara terminologis adalah
menurut pengertian para ahli.
2) Demokrasi tidak
hanya merupakan bentuk pemerintahan tetapi juga pola sikap dan budaya suatu
masyarakat. Negara demokrasi mengharuskan adanya dua persyaratan, yaitu adanya
pemerintahan demokrasi dan budaya demokrasi.
3) Budaya demokrasi
berisi nilai – nilai demokrasi yang dimiliki, dikembangkan, dan dipraktikan
oleh masyarakat. Masyarakat yang berbudaya demokrasi atau masyarakat demokratis
akan mendukung pemerintahan demokrasi.
4) Nilai – nilai
demokrasi tidak hanya dimiliki oleh warga Negara, tetapi juga oleh para
penyelenggara Negara atau para pemimpin Negara. Budaya demokrasi perlu
dipraktikan dalam berbagai kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
·
ww.scribd.com/doc/45908210/Pengertian-budaya-demokrasi
·
http://dessypuspita.com/blog/2011/02/19/budaya-demokrasi-2/